Opini

Mengawal Sidalih

Oleh: Asep Sabar

PEKAN ini tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPS-HP) Pemilu 2019 akan segera ditetapkan. Setelah DPS-HP, maka KPU Kota Kotamobagu akan mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 pada 15-21 Agustus 2018 mendatang.

Sebagaimana sudah ditetapkan pada 17 Juni 2018 lalu, Jumlah DPS Kota Kotamobagu sebanyak 87.547 pemilih, dengan rincian 44.060 pemilih laki-laki dan 43.487 pemilih perempuan. Angka tersebut naik dari DPT Pilkada 2018 sebanyak 85.800 pemilih. Nah, di Pemilu 2019 mendatang diprediksi jumlah pemilih masih akan meningkat, mengingat jumlah pemilih tambahan pada Pilkada 2018 tidak sedikit. Demikian halnya jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dari 242 pada Pilkada 2018 ketambahan sebanyak 82 TPS menjadi 324 TPS. Ini dimaklumi, karena memang jumlah pemilih di TPS antara Pilkada dengan Pemilu beda batasannya. Di Pilkada harus 500 pemilih, sementara di Pemilu hanya sampai 300 pemilih.

Namun yang terpenting dari semua itu adalah digunakannya Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dalam mengelola data pemilih pemilihan umum. Tercatat hingga kini Sidalih belum genap 10 tahun. Usia yang terbilang masih rentan dengan berbagai kekeliruan serta kesalahan. Dan itu wajar, apalagi dijaman serba teknologi canggih disertai dengan berbagai penyimpangannya.

Meski demikian, berbagai upaya serta terobosan terus dilakukan para pengelola Sidalih KPU RI yang di-backup KPU Daerah di semua jenjang dalam rangka memberikan kualitas data pemilih agar lebih valid, akurat serta berkualitas. Kelak, bila Sidalih sudah stabil dan “beranjak dewasa”, dipastikan akan lebih memudahkan para penyelenggara serta masyarakat untuk mengetahui keberadaanya di daftar pemilih. Jujur saja, penggunaan aplikasi ini jauh lebih memudahkan dibanding dengan sistem manual yang selama ini diterapkan. Beban kerja pemutakhiran data pemilih melalui Sidalih jadi lebih ringan dan bisa dikerjakan dimana saja serta kapan saja.

Namun semua “mimpi” itu belum bisa terwujud secara sempurna, masih butuh banyak kesempatan dalam rangka perbaikan di sana-sini. Karena itu yang perlu diperhatikan mulai sekarang adalah mempersiapkan sumberdaya manusia (SDM), terutama untuk operator tingkat desa/kelurahan serta kecamatan. Setelah itu sarana/pra sarana seperti jaringan internet. Kebijakan KPU RI terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah sarana tepat untuk terus memperbaiki perangkat keras dan perangkat lunak termasuk server yang digunakan Sidalih, beserta operatornya.

Saat peluncuran Sidalih 2013 lalu, KPU RI pernah mensosialisasikan manfaat dan kegunaan Sidalih, yakni; Pertama, berfungsi sebagai bahan sosialisasi. Data pemilih bisa diakses melalui internet. Kedua, perekamanan data. Seluruh data pemilih yang ada direkam. Ketiga, mendeteksi data ganda. Jadi, data yang dimiliki betul-betul sesuai dengan data lapangan. Ini menjadi satu-satunya dalam sejarah di Indonesia, dimana kita bisa mengekspose data pemilih yang terintegrasi di tingkat pusat.[1]

Kronologis penyusunan data pemilih sendiri diawali dengan proses singkronisasi Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK). Dari DAK menjadi Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Nah, DP4 inilah yang menjadi rujukan daftar pemilihan terakhir untuk dicoklit. Hasil dari pencocokan penelitian (coklit) lahirlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga seterusnya sampai pada DPT. Intinya, tidak ada kata berhenti untuk terus memperbaiki daftar pemilih, kuncinya tergantung kepada pemilih sendiri.

Mirip data kependudukan, dalam Sidalih ada banyak fitur yang digunakan mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (NKK), tanggal lahir, TPS dan lainnya. Sidalih bahkan bisa langsung menyortir data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) seperti; pemilih yang meninggal, ganda, tidak dikenal, TNI/Polri, belum cukup umur. Bahkan Sidalih juga bisa digunakan untuk mengubah data pemilih yang salah nama, NIK, NKK, tanggal lahir dan lainnya.

Meski demikian, sebagaimana sudah diungkapkan di awal, bukan tidak mungkin dalam perjalanannya Sidalih tidak menemukan masalah. Yang pernah terjadi di awal-awal penggunaannya yakni saat Pemilu 2014, adalah jebolnya akses masuk ke IT KPU, termasuk ke Sidalih dan system lain yang dikelola KPU RI oleh orang-orang tidak bertanggungjawab.[2]

Sejak kejadian tersebut KPU RI kemudian merubah strategi serta kebijakan dengan memberlakukan satu pintu bagi jalan masuk ke Sidalih, yakni operator. Hanya operatorlah yang bisa mengelola Sidalih. Sehingga saat Pilkada Serentak Tahun 2015 dan 2017, kelemahan tersebut sudah diminimalisir, meski belum 100 persen. Patut diakui, ibarat kata semakin banyak didera permasalahan maka akan semakin ketahuan berbagai kelemahan dan permasalahan yang terjadi, sehingga ke depan tidak akan ada satu celah pun yang bisa merusak instalasi, server serta jaringan Sidalih.

Mengutip pendapat Viryan, Komisioner KPU RI, bahwa semakin detail data dan proses data teridentifikasi maka akan semakin memudahkan bekerja dalam mengolah data pemilih. Data dan proses data yang tidak detail dapat menjadi bom waktu atau masalah yang merugikan dikemudian hari. Bekerja detail juga menuntut kehati-hatian dalam mengolah data agar terhindar dari permasalahan yang berdampak pada menurunkan kualitas daftar pemilih. Di sinilah titik tolak urgensi permasalahan data.[3]

PENGALAMAN KOTA KOTAMOBAGU

Selain problematika sarana/prasarana maupun SDM, kepentingan politik eksternal juga turut mempengaruhi baik-buruknya penggunaan Sidalih. Masih ingat ketika Pemilu 2014, dimana KPU Kota Kotamobagu harus mengulang-ulang Pleno Penetapan DPT?

Meski harus menguras tenaga dan pikiran, data-data yang sudah tersimpan di Sidalih tetap terjaga, aman dan tidak mengalami kejanggalan sama sekali. Kalaupun ada perubahan, itu setelah dilakukan perbaikan-perbaikan oleh operator KPU Kota Kotamobagu sebagai rekomendasi rapat pleno. Berikut pleno-pleno tersebut;

Pertama, Pleno tanggal 13 September 2013 dengan berta acara bernomor: 44/BA/KPU-KK/IX/2013. Pada DPT ini jumlah pemilih mengalami kenaikan dari DPS-HP yang berjumlah 91.009 menjadi 91.690 pemilih.

Kedua, Pleno tanggal 11 Oktober 2013. DPT Pileg kembali ditetapkan dengan berita acara Nomor: 46/BA/KPU-KK/X/2013. Dalam tabel nampak jumlah pemilih pun mengalami perubahan dari 91.690 menjadi 91.668 pemilih.

Ketiga, Pleno tanggal 01 November 2013. Jumlah pemilih mengalami perbedaan, yakni dari 91.668 menjadi 91.141 pemilih. Pleno Penetapan kali ini tercatat sebagai rapat perdana KPU Kotamobagu Periode 2013-2018, termasuk penulis.

Keempat, pada tanggal 28 November 2013 KPU RI kembali mengeluarkan Surat Edaran terkait penyempurnaan DPT. Isinya KPU diminta kembali melakukan rapat pleno terbuka menetapkan DPT hasil penyempurnaan. Alhasil, dari data yang masuk dari operator Sidalih KPU Kota Kotamobagu, jumlah pemilih di Kotamobagu kembali berubah dari 91.141 menjadi 90.557 pemilih.

Kelima, Pleno tanggal 18 Januari 2014. Disini Bawaslu merekomendasikan penyempurnaan DPT, terutama terkait dengan NIK invalid. Keputusan Rapat pleno tertuang dalam berita acara Nomor: 51/BA/KPU-KK/XI/2013. Jumlah pemilih lagi-lagi mengalami penyusutan dari 90.557 menjadi 90.453 pemilih.

Keenam, Pleni tanggal 8 Februari 2014. Kali ini hanya fokus pada para pemilih di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu. Hasilnya sebanyak 205 penghuni Rutan, termasuk petugas dan sipir, yang berasal dari berbagai daerah di Bolaang Mongondow Raya masuk DPT Kotamobagu; (1). Kota Kotamobagu 25 orang, (2). Kabupaten Bolaang Mongondow 93 orang, (3). Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 30 orang, (4). Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan 12 orang, (5). Kabupaten Bolaang Mongondow Utara 18 orang.

Ketujuh, Pleno tanggal 18 Maret 2014, dimana KPU Kota Kotamobagu kembali menetapkan DPT hasil perbaikan. Di masa ini KPU bersama Panwaslu dan PPS se-Kota Kotamobagu berhasil mengidentifikasi beberapa temuan baru, yakni; 4 pemilih meninggal, 3 pemilih dinyatakan belum cukup umur, 466 fiktif atau tidak dikenal, 97 pindah domisili dan 10 pemilih ganda.

Bersyukur setelah kejadian di Pemilu 2014 tersebut, pleno ulang-ulang kali tidak pernah terjadi lagi di pemilihan berikutnya; Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Harapan tentunya di Pemilu 2019 yang saat ini masih dalam fase daftar pemilih sementara (DPS) pun demikian.

Karena memang secara keseluruhan Sidalih sudah bisa dirasakan manfaatnya, efisien dan efektif. Kalaupun ada perubahan-perubahan itu semata karena persoalan data pemilih bersifat dinamis sebagaimana perkembangan dan dinamisnya penduduk; ada yang meninggal, ada yang pensiun, ada yang baru berumur 17 tahun, ada yang baru membuat KTP-el meski usianya sudah lebih dari 17 tahun, dan seterusnya. Tugas kita adalah meminimalisir kesalahan, kalaupun tidak bisa seratus persen menjadikan data pemilih yang ada di Sidalih akurat, valid dan berkualitas. (***)

Penulis:

Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Kota Kotamobagu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 7,637 kali